Peringatan Sumpah Pemuda, FMKI Serukan Pembenahan Demokrasi dan Pemberantasan Korupsi
![]() |
| FMKI menyerukan pembenahan demokrasi, pemberantasan korupsi, perlindungan kebebasan sipil, transparansi anggaran, dan penguatan peran warga negara. |
JAKARTA - Forum Masyarakat Katolik Indonesia (FMKI) menyerukan pembenahan tata kelola pemerintahan, penguatan demokrasi, pemberantasan korupsi, serta perlindungan hak-hak warga negara. Seruan tersebut tertuang dalam Nota Kebangsaan FMKI 2026 yang dipublikasikan di Jakarta pada 28 Oktober 2026, bertepatan dengan peringatan 98 tahun Sumpah Pemuda.
Dalam dokumen tersebut, FMKI menilai kehidupan kebangsaan tidak cukup diukur dari stabilitas politik, pertumbuhan ekonomi, dan pelaksanaan program pembangunan. Negara juga harus menjamin keadilan, menghormati martabat manusia, melindungi hak warga, serta memastikan kesejahteraan dapat dirasakan seluruh masyarakat.
FMKI menyoroti pentingnya menjaga demokrasi konstitusional melalui pemisahan kekuasaan dan pengawasan yang efektif. Lembaga perwakilan, mulai DPR, DPD hingga DPRD, diminta menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara mandiri, bukan sekadar menjadi instrumen koalisi pemerintahan.
Dokumen itu juga menyoroti risiko penyempitan ruang sipil, termasuk tekanan terhadap pengkritik, pembatasan akses informasi, serta intimidasi terhadap kebebasan berpendapat. FMKI menegaskan kritik, demonstrasi damai, kegiatan jurnalistik, dan penelitian akademik merupakan bagian sah dari kehidupan demokrasi.
Dalam pemberantasan korupsi, FMKI mendorong transparansi anggaran, pengadaan barang dan jasa, serta perizinan. Lembaga pengawasan dan pemeriksa negara juga diminta bekerja secara independen, profesional, dan bebas dari intervensi yang tidak semestinya. Pelapor, saksi, jurnalis, akademisi, dan warga yang menyampaikan dugaan penyimpangan harus mendapat perlindungan.
FMKI turut mengingatkan pemerintah agar mengevaluasi kebijakan fiskal yang berpotensi melemahkan kemampuan daerah dan desa dalam menyediakan layanan dasar. Perubahan alokasi Transfer ke Daerah (TKD), Dana Desa, dan pajak daerah, menurut dokumen tersebut, harus dijelaskan secara terbuka serta mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat.
Di bidang ekonomi, FMKI meminta pemerintah memperluas kesempatan kerja yang layak dan memperkuat usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pelaku UMKM dinilai masih menghadapi hambatan berupa akses pembiayaan, kesenjangan literasi digital, keterbatasan infrastruktur, serta lemahnya posisi tawar dalam rantai pasok.
Nota Kebangsaan itu juga menyoroti perlunya perlindungan lingkungan, penghormatan terhadap masyarakat adat, dan pengawasan terhadap proyek pembangunan yang berisiko menimbulkan dampak sosial maupun ekologis. FMKI meminta evaluasi program dilakukan secara terbuka berdasarkan bukti, termasuk terhadap program yang dinilai menimbulkan kerugian serius atau menyimpang dari tujuan awal.
Selain kepada pemerintah dan lembaga negara, FMKI mengajak masyarakat sipil, pers, akademisi, dunia usaha, komunitas lintas agama, serta umat Katolik untuk mengambil bagian dalam pembaruan kehidupan kebangsaan. FMKI menyatakan akan mengawal kebijakan publik berdasarkan data, mendorong dialog lintas kelompok, memperkuat solidaritas sosial, dan melakukan koreksi terhadap organisasinya sendiri.
Nota Kebangsaan FMKI 2026 dirumuskan dalam Rapat Kerja Nasional FMKI di Jakarta pada 23–25 Oktober 2026. Dokumen tersebut ditandatangani Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional FMKI Aloysius Dewanto Handoko dan Sekretaris Umum Yohanes Ari Nurcahyo.
Melalui nota tersebut, FMKI mengajak penyelenggara negara dan masyarakat untuk menjadikan keadilan, integritas, penghormatan terhadap martabat manusia, dan kepentingan umum sebagai dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
