FMKI Terbitkan Seruan Moral Nasional, Soroti Demokrasi hingga Perlindungan HAM

Table of Contents


PERNAS XIII FMKI
– Forum Masyarakat Katolik Indonesia (FMKI) menerbitkan Seruan Moral Nasional yang memuat sejumlah catatan kritis terhadap dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, sekaligus menyampaikan 16 rekomendasi kepada para pemangku kepentingan. Seruan tersebut dihasilkan dalam Pertemuan Nasional (Pernas) XIII FMKI yang berlangsung pada 4–6 Juni 2026 di Rumah Retret dan Pengembangan Spiritualitas (RRPS) Sangkal Putung, Klaten, Jawa Tengah.

Seruan Moral itu disampaikan sebagai hasil deliberasi peserta Pernas XIII FMKI yang mengusung tema “FMKI Bangkit dan Bergerak: Mengawal Demokrasi Bangsa Berjiwa Pancasila”. Peserta yang berasal dari berbagai keuskupan di Indonesia menghimpun pandangan terkait kondisi politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, serta lingkungan hidup yang dinilai memerlukan perhatian bersama. FMKI menegaskan partisipasi masyarakat sipil merupakan bagian dari upaya menjaga kehidupan demokrasi yang berlandaskan Pancasila dan konstitusi.

Dalam dokumen yang dibacakan pada penutupan Pernas XIII, FMKI menyatakan bahwa Indonesia sebagai negara hukum demokratis harus menjamin supremasi hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Organisasi tersebut menilai perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia merupakan tanggung jawab negara sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.

FMKI mencatat sejumlah fenomena dalam bidang hukum dan hak asasi manusia, antara lain pembentukan undang-undang yang dinilai berlangsung cepat dan mengabaikan partisipasi publik yang bermakna, menurunnya independensi aparat penegak hukum, penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berpotensi membatasi kebebasan berekspresi, hingga maraknya tindak pidana perdagangan orang di sejumlah wilayah rentan.

Selain itu, organisasi tersebut juga menyoroti dinamika ekonomi dan kesenjangan sosial, termasuk fluktuasi nilai tukar rupiah, pelaksanaan sejumlah Proyek Strategis Nasional yang dinilai belum memberikan manfaat proporsional bagi masyarakat lokal, serta penyelenggaraan program pemerintah yang dianggap perlu dievaluasi secara lebih terukur.

Pada sektor ekologi dan agraria, FMKI menaruh perhatian terhadap persoalan deforestasi, pembukaan lahan yang tidak terkendali, tumpang tindih perizinan di kawasan hutan, serta konflik agraria yang berdampak pada masyarakat adat dan lokal. Situasi di Papua juga menjadi perhatian, terutama terkait pendekatan keamanan dan pentingnya penyelesaian konflik melalui dialog yang bermartabat.

Di bidang sosial dan pendidikan, FMKI mencatat masih adanya kasus intoleransi dalam kebebasan beribadah, persoalan kesejahteraan guru honorer, serta tantangan yang muncul akibat perkembangan teknologi digital terhadap kehidupan anak-anak dan generasi muda.

“Seruan Moral ini lahir dari refleksi kritis dan keyakinan iman yang teguh serta analisis yang jernih. Lebih dari itu, Seruan Moral ini adalah sebuah correctio fraterna atau koreksi persaudaraan yang kami imani dalam tradisi moral yang kami warisi,” demikian pernyataan FMKI dalam dokumen hasil Pernas XIII.


Melalui seruan tersebut, FMKI menyampaikan sejumlah rekomendasi, di antaranya penguatan fungsi pengawasan DPR, reformasi dan peningkatan netralitas aparat penegak hukum, revisi Undang-Undang ITE untuk menghapus pasal-pasal yang berpotensi menimbulkan kriminalisasi, penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang, serta pembentukan peraturan perundang-undangan yang mengedepankan partisipasi publik yang bermakna.

FMKI juga merekomendasikan evaluasi menyeluruh terhadap Proyek Strategis Nasional yang berdampak pada aspek sosial, budaya, ekonomi, dan lingkungan, moratorium izin konsesi di kawasan rentan bencana dan wilayah adat, percepatan pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat, serta pembukaan ruang dialog damai yang inklusif dan berkelanjutan bagi masyarakat Papua.

Dalam bidang pendidikan dan sosial, organisasi tersebut mendorong peningkatan kesejahteraan guru dan dosen, penyelesaian status guru honorer secara bermartabat, penghapusan praktik yang berpotensi menimbulkan kesenjangan dalam layanan pendidikan, serta evaluasi terhadap pengalihan sebagian anggaran pendidikan untuk program lain di luar sektor pendidikan.

FMKI menegaskan bahwa Seruan Moral yang disampaikan bukan merupakan bentuk kecaman maupun tuduhan terhadap penyelenggara negara. Sebaliknya, dokumen tersebut dimaksudkan sebagai wujud tanggung jawab moral warga negara yang berangkat dari kepedulian terhadap masa depan bangsa.

“Correctio Fraterna bukanlah kecaman, bukan pula tuduhan, melainkan teguran yang lahir dari kasih. Seruan moral ini kami sampaikan kepada para penyelenggara negara dan seluruh masyarakat sebagai saudara yang peduli dari dalam,” tulis FMKI dalam pernyataannya.


Melalui Pernas XIII, peserta dari berbagai daerah di Indonesia berharap masukan yang disampaikan dapat menjadi bagian dari dialog kebangsaan yang konstruktif. Keterlibatan masyarakat sipil dalam menyampaikan pandangan terhadap berbagai persoalan publik dinilai menjadi salah satu bentuk partisipasi warga negara dalam mengawal demokrasi, memperkuat keadilan sosial, serta menjaga martabat manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.


#FMKI #PernasXIIIFMKI #SeruanMoralFMKI #DemokrasiPancasila #MasyarakatSipil #HakAsasiManusia #KeadilanSosial #IndonesiaBerdaulat #SuaraMoral #PartisipasiPublik #Pancasila #Kebangsaan #Klaten #GerejaKatolikIndonesia #BangkitDanBergerak